Berikut Aturan yang Berlaku Saat PSBB Total di Jakarta, Batasan Penumpang hingga Isolasi Mandiri

- 13 September 2020, 17:33 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@balaikota_jakarta

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta telah disampaikan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 10 September 2020.

Jika melihat tabel akumulasi kasus positif Covid-19, jumlah kasus terkonfirmasi di Jakarta terus merangkak naik.

Per Sabtu, 12 September 2020 terdapat 1.205 kasus baru yang terkonfirmasi positif sehingga total menjadi 52.840 orang.

Sedangkan untuk pasien yang sudah dinyatakan sembuh ada 665 pasien sehingga total menjadi 39.793 orang.

Baca Juga: Seru hingga Bikin Emosional, Beginilah Cara Member BTS dan ARMY Merayakan Hari Ulang Tahun RM

Menjelang satu hari sebelum Jakarta memberlakukan PSBB, Anies Baswedan menegaskan kembali terkait peraturan pelaksanaan PSBB tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, dalam 14 hari kedepan, awal pemberlakuan setelah masa transisi fase 1, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus dilakukan isolasi di tempat yang ditetapkan.

"Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan," kata Anies Baswedan.

Lebih lanjut Anies mengatakan, bagi yang terkonfirmasi positif, tidak diisolasi di rumah tinggal, karena menurutnya itu akan berpotensi memperbanyak penularan di klaster rumah.

"Isolasi mandiri di rumah harus dihindari, karena berpotensi penularan di klaster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," tutur Anies.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x