Pollycarpus Budhari Priyanto Meninggal Dunia, Berikut 7 Fakta Sang Mantan Terpidana Kasus Munir

17 Oktober 2020, 20:49 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu 17 Oktober 2020. /ANTARAFOTO/DOKUMEN

PR BANDUNGRAYA - Pollycarpus Budhari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Pria kelahiran Surakarta itu berpulang di usia 59 tahun.

Dilansir Antara, hal itu dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang. Menurut keterangannya, Pollycarpus menghembuskan napas terakhir pukul 15.00 WIB.

Kabar beredar, Pollycarpus meninggal karena terinfeksi Covid-19, namun hal ini belum bisa dipastikan kebenarannya oleh Badarudin.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Pollycarpus dikenal sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Pria kelahiran Surakarta itu juga merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Pollycarpus Meninggal Dunia, Lika-Liku Perjalanan Kasus Munir hingga Dikabarkan Kena Covid-19, berikut 7 fakta perjalanan Pollycarpus Budhari Priyanto dari tudingan sebagai sosok pembunuh aktivis Munir hingga kabar kematiannya akibat terinfeksi Covid-19.

1. Pollycarpus Dituding Sebagai Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Baca Juga: Cai Changpan Sempat Bermalam di Pabrik Pembakaran Ban Sebelum Akhirnya Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Pada 7 September 2004 silam, seorang aktivis HAM bernama Munir dikabarkan meninggal dunia diduga keracuanan dalam perjalanan menuju Amsterdam.

Keterlibatan Pollycarpus dengan Munir tercatat pada hari dimana Munir dinyatakan meninggal dunia.

Pasalnya saat itu Pollycarpus juga berada di dalam pesawat yang sama dengan sang aktivis, bahkan ia sempat bertukar kursi dengan Munir sebelum kematiannya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Partai Golkar, Menkes Terawan Akan Bicara pada Publik secara Langsung Soal Covid-19

Keduanya dikabarkan berinteraksi saat transit di Bandara Changi, Singapura. Munir kemudian ditemukan tak bernyawa dalam penerbangan menuju Amsterdam, diyakini karena keracunan Arsenik.

2. Pollycarpus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah berbagai proses dan penemuan serta kejanggal dari pernyataan yang dilontarkan Pollycarpus, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.

Baca Juga: Sebelum Tewas Gantung Diri di Hutan Tenjo, Cai Changpan Sempat Temui Anak Istri

Pada 9 Agustus 2005 silam, Pollycarpus menjalani sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di awal Desember Jakasa Penutut Umum menutut dengan hukuman seumur hidup.

Lalu pada 12 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Namun, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Baca Juga: Gembar-gembor Mobil Mewah Petinggi KPK Dinilai Rusak Budaya Kesederhanaan, Lembaga Akan Tinjau Ulang

Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan, ia lantas divinus 2 tahun penjara.

Sempat bebas pada akhir 2006, namun pada 2007 Pollycarpus kembali dipanggil atas kasus pembunuhan Munir, hingga di tahun 2008 ia divonis untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

3. Bebas Usai Memenuhi Persyaratan Masa Pidana

Baca Juga: Gembar-gembor Mobil Mewah Petinggi KPK Dinilai Rusak Budaya Kesederhanaan, Lembaga Akan Tinjau Ulang

Pascamendekam selama 8 tahun di balik jeruji, Pollycarpus keluar dari penjara dengan bebas bersyarat pada 2014 lalu.

Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014.

Hingga pada Agustus 2018, Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Orang di Jalan Raya Puncak Bogor

4. Kembali ke Dunia Penerbangan

Setelah menjalani tahanan selama 8 tahun Pollycarpus berencana kembalik ke dunia penerbangan.

Pollycarpus mengatakan berencana kembali beraktivitas dengan mengabdikan diri di dunia penerbangan.

Ia mengatakan akan kembali ke tempatnya di PT Gatari sebagai asistan direktur pada saat itu, dan berencana akan mengakuisisi perusahaan penerbangan.

Baca Juga: Sempat Diundur hingga 6 Kali, Film Wonder Woman 1984 Dikabarkan Akan Tayang Bulan Desember 2020

5. Pollycarpus Nyatakan Siap Membuka Kembali Kasus Munir

Meski Pollycarpus telah dinyatakan bebas murni pada Rabu 29 Agustus 2018, ia menyatakan siap membuka kembali kasus kematian sang aktivis HAM.

Pollycarpus dengan tegas menyatakan ia tak terlibat dalam pembunuhan Munir di pesawat penerbangan menuju Amsterdam.

Baca Juga: Uang BLT Rp 600.000 yang Sudah Cair Harus Dikembalikan, Ternyata Ini Alasannya

6. Bantah Isu Bergabung dengan Partai Berkarya

Pollycarpus Budihari Prijanto membantah dirinya sudah bergabung menjadi kader Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto. Ia mengaku tak suka berpolitik.

7. Pollycarpus Dikabarkan Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Tepat pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Pollycarpus meninggal dunia di RSPP Jakarta pada Sabtu 17 Oktober 2020 sore pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liverpool Vs Everton di Mola TV Tayang Malam Ini, Bertanding di Goodison Park

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terindikasi positif Covid-19, namun Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang tak bisa mengkonfirmasi kebenaran tersebut.*** (Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler