PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini muncul dugaan terkait adanya 'Pasal Selundupan' (penambahan atau penghilangan) dalam draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Bahkan setelah draf final UU Cipta Kerja ini diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan 'Pasal Selundupan' dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tingkatkan UMKM dan BUMDes, Kominfo Akan Fasilitasi Akses Internet bagi Wilayah Desa
Temuan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan sementara oleh tim pemeriksa draf final UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman.
Tim pemeriksa ini dibentuk oleh Fraksi PKS pada pekan lalu.
"Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja (Panitia Kerja) dibandingkan dokumen 812 halaman," kata Mulyanto pada Senin, 19 Oktober 2020.
Kendati demikian, Mulyanto mengaku belum siap mengungkapkan lebih rinci pasal berapa atau ayat mana yang diduga pihaknya ditambahkan atau dikurangkan dalam draf UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Polisi Klaim Sudah Mengetahui Pelaku Penabrak Kendaraan Anak Amien Rais
Mulyanto menegaskan bahwa hasil penemuan tersebut masih bersifat sementara.
Oleh karena itu, PKS akan mempublikasikan hasil penemuan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2020 mendatang.
"Rabu, insya allah selesai. Segera setelah lengkap dan firm akan kami sampaikan," tutur dia.
Sebelumnya, DPR menjamin tidak ada pasal yang diselundupkan di dalam draf final UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman.
Akan tetapi, beberapa versi draf UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman yang berbeda sempat beredar luas di masyarakat.
Baca Juga: Banyak Peminat, Prekuel Serial TV Game of Thrones Lanjut Syuting Tahun Depan
"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.***