Soal Revisi UU Minerba, DPR Nilai Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

22 Oktober 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi tambang batu bara: DPR menilai revisi UU Minerba sudah sesuai prosedur. /PIXABAY/Stafichukanatoly

PR BANDUNGRAYA – Dalam enam bulan terakhir, pemerintah Indonesia sudah menerbitkan dua regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan UU No. 3 Tahun 2020 sebagai revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai cacat prosedur.

Kendati demikian, Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa UU Minerba sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Program Guru Belajar di Masa Pandemi Covid 19, Begini Cara Daftarnya

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pembentukan revisi UU Minerba juga sudah melewati berbagai tahap dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main. Pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat," kata Maman, pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Dilansir dari RRI, Maman mengungkapkan bahwa pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menurutnya, berbagai sektor seperti kebutuhan negara dalam menghadapi situasi, dan kondisi Minerba nasional menjadi pertimbangan dalam pembentukan revisi UU Minerba.

Baca Juga: Korea Indonesia Film Festival 2020 Bakal Digelar di Kota Bandung, Catat Tanggalnya!

Selain itu, upaya dalam mendorong peningkatan pendapatan negara, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba turut menjadi pertimbangan utama.

Lebih lanjut, Maman mengklarifikasi bahwa pembentukan revisi UU Minerba ini sudah melibatkan DPD RI.

"Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang," tutur dia.

Baca Juga: Setelah Apa yang Terjadi di Boruto Chapter 51, Shonen Jump Rayakan Tahun Spesial Naruto

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap UU Minerba ke MK pada Juli 2020 lalu.

Gugatan ini diajukan oleh Konsultan Pertambangan Helvis dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Muhammad Kholid Syeirazi.

"Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba," kata Maman.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler