9 dan 10 November, Buruh dari Bandung hingga Semarang Akan Sambangi Jakarta

2 November 2020, 14:45 WIB
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNG RAYA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) direncanakan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 9 dan 10 November 2020 mendatang.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menuturkan hal tersebut sebagai aksi lanjutan yang sudah dilakukan sejumlah massa buruh dan unsur masyarakat pada hari ini, Senin 2 november 2020.

"Aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review. Tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik," ucap Said.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Bisa di HP, Buat Akun dan Login di www.prakerja.go.id

Selain itu aliansi serikat buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," imbuh Said.

Nantinya sejumlah massa demonstran dari unsur buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Hingga Gresik.

Baca Juga: Sejarah Catat Brazil Sukses Besar dalam Vaksinasi, Kenapa Sekarang Warga Memprotes Vaksin Covid-19?

Rencananya sebelum menggelar aksi kembali, massa demonstran akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.

Setelah berkumpul massa aksi akan melanjutkan long march ke depan gedung MK hingga menuju Istana Merdeka.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," imbuh Said.

Baca Juga: Jika Ikut Program Kartu Prakerja Peserta Raup Rp3,55 Juta,Apakah WNI yang Telah Bekerja Bisa Daftar?

Aksi tersebut direncanakan akan dilakukan serentak di 24 provinsi sebagai upaya perlawanan buruh dalam menolak Omnibus Law.

Sejumlah wilayah yang akan turut serta meramaikan aksi penolakan tersebut terdiri dari Jogya, Aceh, morowali, hingga Papua

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tuturnya.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler