RUU Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Daftar Tempat yang Tidak Dilarang

13 November 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah baru-baru ini telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Pasalnya RUU Larangan Minuman Beralkohol kini telah resmi masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2024.

Kendati demikian, RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai sorotan publik setelah dikritik keras oleh perkumpulan ICJR, khawatir akan menimbulkan overkriminalisasi.

Baca Juga: Rayuan Aldebaran Buat Andin di Sinetron Ikatan Cinta Bikin Baper, Apakah Istri Arya Saloka Cemburu?

RUU Larangan Minuman Beralkohol diketahui memberikan sanksi pidana bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Larangan Minuman Beralkohol, yakni dua tahun dan denda uang maksimal Rp50 juta.

Kendati demikian, aturan yang tertuang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat pengecualian terhadap beberapa tempat.

Berdasarkan pasal 8 ayat (2) huruf e, larangan minuman beralkohol tidak berlaku pada tempat-tempat yang telah memperoleh izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 13 Peristiwa pada Friday The 13th yang Disebut sebagai Hari Sial, Salah Satunya Sebabkan Kematian

Di antaranya meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8, yakni bahwa larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk peneitngan terbatas.

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud yakni sebagai berikut:

"Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.

- Kepentingan adat
- Ritual keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi
- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Habib Rizieq Ceramah di Ponpes Bogor, Polri Lakukan Pengamanan Lalin

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR dari tiga fraksi.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler