RUU Larangan Minuman Beralkohol Menjadi Sorotan, DPR dan Pemerintah Masih Berdebat Soal Ini

- 13 November 2020, 09:54 WIB
Ilustrasi larangan minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. /ANTARA/Fikri Yusuf
Ilustrasi larangan minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. /ANTARA/Fikri Yusuf /

PR BANDUNG RAYA – Setelah diajukan sejak 24 Februari 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Larangan Minuman Beralkohol.

DPR RI menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

Oleh karena itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol akan mengatur definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BLT UMKM Rp2,4 Juta Adalah Pinjaman Sehingga Harus Dikembalikan?

Apabila resmi disahkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat menyandung siapapun yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Lebih lanjut, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan hasil usulan dari 21 anggota DPR RI, di antaranya 18 anggota Fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS dan 1 dari Fraksi Gerindra.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk benar-benar dikomunikasikan dengan pihak pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Lengkap Hari ini 13 November 2020: Ada yang Siap-Siap Move On Nih!

Pasalnya, DPR RI sempat akan membuat panitia khusus (pansus) terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x