Jakarta Alami Penambahan 1033 Pasien Positif, Ini 10 Kelurahan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi

14 November 2020, 09:12 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. /WAHYU PUTRO A/

PR BANDUNG RAYA – Provinsi Jakarta masih menjadi wilayah yang paling terpukul oleh Covid-19.

Data per 13 November 2020 yang dihimpun dari corona.jakarta.go.id terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1033 kasus di Jakarta.

Kini dengan adanya penambahan kasus tersebut menjadikan total kasus positif Covid-19 di Jakarta menjadi 116.207 kasus.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung, Bertambah 32 Pasien Positif

Adapun untuk kasus positif aktif saat ini di Jakarta berada di angka 6.632 pasien. Mengalami jumlah kenaikan sebanyak 61 orang.

Sementara jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 di Jakarta berada di angka 107.147 pasien bertambah 958 orang.

Lalu untuk jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jakarta mencapai total 2.428 atau ada penambahan 14 orang.

Baca Juga: Ini 7 Laptop 'Dewa' yang Dibanderol Murah di Black Friday, Dari HP hingga Lenovo, Lengkap Linknya

Dengan total kasus Covid-19 di Jakarta tersebut menjadikan ibu kota sebagai daerah yang paling parah terpapar virus dari Tiongkok itu.

Berikut ini adalah 15 Kelurahan di Jakarta dengan angka kasu aktif Covid-19 tertinggi:

  1. Bali Mester: 90
  2. Kapuk: 86
  3. Cengkareng Barat: 78
  4. Cengkareng Timur: 70
  5. Cipinang Muara: 66
  6. Jatinegara: 64
  7. Kalideres: 64
  8. Penggilingan: 62
  9. Cilandak Barat: 61
  10. Lenteng Agung: 56.

Baca Juga: Harga HP RAM 8 GB, A80 Gratis Galaxy Friends X A80 BLACKPINK dan S20 Plus Diskon hingga Rp5 Juta

Sementara seperti dilaporkan Antara, Saat ini DKI telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang di dalamnya mengatur berbagai sanksi akibat pelanggaran yang diatur di dalamnya.

Sanksi tersebut sendiri berupa hukuman denda dengan besaran bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pelakunya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai tanggal 9 November sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 14 November 2020: Aries Mulai Tak Teratur, Taurus Bersabarlah, Gemini?

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta.

Anies mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warganya untuk saat ini harus menjadi makin waspada dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: corona.jakarta.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler