Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada bagi Pekerja atau Buruh, Berhak Atas Upah Kerja Lembur

- 8 Desember 2020, 17:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Halsey hingga Steve Aoki Akan Hadir di 2021 New Year's Eve Live Big Hit Labels sebagai Tamu Spesial

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada poin 3, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin 4.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: BTS Dikabarkan Akan Reuni dengan Halsey, Lauv, dan Steve Aoki untuk Menyambut Tahun Baru 2021

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI atau Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah