- Menteri ESDM (2011-2014).
- Kasus: penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima gratifikasi.
- Vonis: 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta (banding).
- Status: menjalani hukuman.
Baca Juga: Mengejutkan, Prabowo Subianto Dukung Vietnam dan Apresiasi Amerika di Acara Ini
6. Idrus Marham
- Menteri Sosial (Januari-Agustus 2018).
- Kasus: suap proyek PLTU Muluta Tamang Riau-1.
- Vonis: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (kasasi).
- Status: bebas murni.