Lagi-Lagi Gegara Medsos, S Dibekuk Polda Metro Jaya Usai Ancam Bunuh Kapolda dan Lakukan Provokasi

- 15 Desember 2020, 06:56 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara.*
Polda Metro Jaya menggelar perkara.* /PMJ News/

Baca Juga: Apa yang Harus BLACKPINK Lakukan untuk Dapat Nominasi GRAMMY? Ini Penjelasan 4 Pakar

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah