PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini mencuat usulan jabatan presiden di Indonesia menjadi tiga periode.
Sebagaimana dilaporkan Antara, usulan perubahan masa jabatan presiden jadi tiga periode ini datang dari anggota DPR Fraksi NasDem.
Usulan ini muncul setelah ada rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengamandemen UUD 1945.
Baca Juga: Video Laskar Cilik Ikut Aksi 1812 Tersebar, Beka Ulung Minta 3 Pihak Ini Putus Generasi Pembenci
Beberapa pejabat publik dan politisi telah memberikan pandangannya soal perpanjangan periode jabatan presiden ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa amandemen UUD 1945 adalah kapastias MPR.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengusulkan justru jabatan presiden hanya untuk satu periode saja, tapi jabatan diemban selama 7 tahun.
Baca Juga: Ikut Soroti Demo 1812 di Tengah Pandemi, Ahmad Riza Patria: Kalau Protes Sesuai Peraturan
Sementara Ketua DPR Puan Maharani mengatakan usulan tersebut akan dikaji ulang dan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Hal ini turut menarik perhatian Rizal Ramli. Walau belum ada keputusan apapun dari Pemerintah, Rizal Ramli menolak keras wacana presiden menjabat tiga periode.