11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah Diringkus, Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan

- 23 Desember 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /PIXABAY

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pihaknya mengaku awalnya mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya langsung menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional tersebut.

Menurut keterangan dari polisi, dikabarkan para pelaku akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Drama True Beauty Episode 5: Jukyung Terkejut oleh Penampakan Seojun

Awalnya polisi berhasil menangkap 10 pelaku, namun dari keterangan yang berkembang, narkoba tersebut ternyata dibawa oleh pelaku lainnya.

"Kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," kata Yusri.

Menurut temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55". Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

Baca Juga: Satu per Satu Orang Dekat Habib Rizieq Dipolisikan, Kali Ini Pejabat Tinggi di FPI Hadapi Ancaman

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 KUHP dan UU Nomir 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah