Resmi Jabat Mensos, Tri Rismaharini Akan Perbaiki Data Penerima Bansos 2021 Agar Tak Salah Sasaran

- 23 Desember 2020, 12:55 WIB
Tri Rismaharini resmi dilantik sebagai Menteri Sosial.
Tri Rismaharini resmi dilantik sebagai Menteri Sosial. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA – Tri Rismaharini hari ini resmi dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 23 Desember 2020.

Risma menggantikan Juliari Peter Batubara, Mensos terdahulu yang ditangkap KPK lantaran terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beberapa waktu lalu.

Dengan resmi dilantiknya Risma sebagai Mensos, terdapat sejumlah program Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan segera diusulkan saat resmi menjabat.

Baca Juga: Berkaca dari Surabaya, Risma Akan Bentuk Program Kemensos untuk Anak Terlantar dan Fakir Miskin

Kendati demikian, Risma menekankan bahwa program pertama yang akan dilakukannya saat memimpin Kementerian Sosial (Kemensos) adalah dengan memperbaiki pelaksanaan Bansos.

Seperti yang diketahui, Kemensos berencana akan memperpanjang pelaksanaan program Bansos hingga tahun 2021, mulai dari Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Bansos Sembako.

Maka dari itu, sebelum memperpanjang pelaksanaan Bansos pada tahun 2021 mendatang, Risma akan memperbaiki penyaluran dalam distribusinya.

Salah satunya, dengan memperbaiki data penerima Bansos, yang merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar penyaluran Bansos tidak salah sasaran.

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Resmi Ditunjuk Jadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti: Mas Selamat, Semoga Amanah

Dalam hal ini, Kemensos akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama perihal data kependudukan dan perguruan tinggi yang ada di wilayah masing-masing.

"Akan sangat lebih baik kalau kami melibatkan perguruan tinggi juga di dalam implementasi kami di lapangan," tutur Risma sebagaimana dikutip PRBandungraya.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Dengan begitu, Bansos dapat disalurkan secara merata kepada seluruh masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Sehingga output atau golnya bisa dilihat dan bisa kita lakukan evaluasi bersama dengan perguruan tinggi," kata Risma.

Baca Juga: Kota Bandung Tak Hanya Wajibkan Rapid Test Antigen, Simak 7 Hal Lainnya yang Penting Diketahui

Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Risma akan mengusung program pemberdayaan masyarakat, sebagaimana tertera amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Seperti yang diketahui, UUD 1945 memuat perihal kemanusiaan, keadilan, serta fakir miskin dan anak terlantar yang merupakan tanggung jawab pemerintah.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah