PR BANDUNGRAYA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai polemik.
Meski telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, sejumlah pihak tetap menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai tidak melibatkan pihak yang terdampak langsung seperti buruh atau pekerja.
Baca Juga: Mendikbud Limpahkan Kewenangan Pada Daerah, Per Januari 2021 Siswa Bisa Jadi Belajar Tatap Muka
Kendati demikian, pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah yang dapat menampung aspirasi masyarakat secara online terkait RPP, Rancangan Perpres, maupun UU Cipta Kerja
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau masukan perihal UU Cipta Kerja dan aturan turunannya secara online di sini.
Baca Juga: Wanna One Dikonfirmasi Batal Reunian dan Tampil di MAMA 2020, Berikut Pernyataan dari Pihak CJ ENM
Hingga saat ini, portal online tersebut telah memuat sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan tiga Rancangan Perpres.
Selain melalui portal online, Kemenko Perekonomian berencana akan membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi serupa.