Dalam penilaiannya, penerapan Undang-Undang Ciptaker ini bertujuan untuk meningkatkan peringkat tersebut ini menjadi 40 di dunia setelah berlakunya UU Cipta Kerja ini.
Baca Juga: Bandung Diterjang Banjir: Air 'Mengamuk' di Cipaganti, Warga Tak Henti Ucap Istigfar dan Nama Allah
"Strategi perbaikan EODB akan dilakukan melalui komitmen pemerintah dalam perbaikan peringkat seluruh indikator, pengawalan implementasi perbaikan kemudahan berusaha, serta sosialisasi dan diseminasi kebijakan," ujarnya.***