PR BANDUNGRAYA - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021, yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Peningkatan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 tercatat dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan biaya tersebut, pemerintah berharap hal ini dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sinopsis Sweet Home, Drama Korea dengan Genre Sci-fi yang Seru untuk Ditonton
Berikut daftar iuran yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (Tarif BPJS Kesehatan 2021).
a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Baca Juga: Polisi Duga Pelaku Ledakan Nashville Tewas dalam di Tempat Kejadian, Pelakunya Pria Berusia 63 Tahun
b. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah