Simak Disini, Berikut Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan Mulai Awal Tahun 2021

- 28 Desember 2020, 17:06 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Dok. PMJ/

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Desak Malaysia Ungkap Aktor Parodi Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR 'Bisa Timbulkan Efek Buruk'

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Layangkan Kritik ke Mahfud MD Soal Markaz Syariah: Kembalikan Aset Negara Dulu!

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang dan per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000.

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah