PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI setelah dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020.
Pemerintah beralasan membubarkan FPI lantaran organisasi tersebut kerap melakukan tindak kekerasan, provokasi dan sweeping.
Sebelum ditetapkan sebagai organisasi terlarang, Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan.
Baca Juga: Aparat Gabungan Bongkar Atribut FPI, Wagub DKI Singgung Kewenangan
Mahfud yang didampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.
Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.
Baca Juga: Pengakuan Polisi saat Disebut Menangkap 7 Pemuda di Petamburan usai Geruduk Markas FPI
"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.