“Penilaian konten-konten mana saja yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan termasuk didalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” katanya.
Johnny juga turut menekankan, sudah ada Undagn-undang ITE dan PP 71 Peraturan Menteri Kominfo yang bisa menjerat masyarakat jika dinilai melakukan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Kartu Prakerja Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Kapan Gelombang 12 Dibuka?
Jika ditemukan pelanggaran tersebut maka pihak aparat dapat melakukan tindakan hukum pada pelaku.
Sementara itu, Maklumat Kapolri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dengan nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***