Terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah terbit Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Tolak Vaksin Bisa Didenda Rp5 Juta, Apakah Penderita Penyakit Komorbid Termasuk? Ini Daftarnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pemerintah pada tahun 2021 hanya berencana merekrut satu juta guru melalui perekrutan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ucap Bima.
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Semisal, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Waduh, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Didenda Rp5 Juta? Begini Kata Wagub DKI Jakarta
Sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.
Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialisasi ke setiap daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.***