Kemendikbud Tetap Mengadakan Formasi CPNS untuk Satu Juta Guru Honorer Melalui Jalur PPPK

- 5 Januari 2021, 12:32 WIB
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Pemerintah berencana menghapus jabatan guru dalam formasi CPNS dan menggantinya dengan skema PPPK.
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Pemerintah berencana menghapus jabatan guru dalam formasi CPNS dan menggantinya dengan skema PPPK. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/

Terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah terbit Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Tolak Vaksin Bisa Didenda Rp5 Juta, Apakah Penderita Penyakit Komorbid Termasuk? Ini Daftarnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pemerintah pada tahun 2021 hanya berencana merekrut satu juta guru melalui perekrutan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ucap Bima.

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Semisal, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Waduh, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Didenda Rp5 Juta? Begini Kata Wagub DKI Jakarta

Sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialisasi ke setiap daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah