Maklumat Soal FPI Timbulkan Polemik di Kalangan Media, Ini Penjelasan Kapolri

- 5 Januari 2021, 16:27 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan penjelasan mengenai maklumat yang dikeluarkannya tentang pembatasan konten FPI.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan penjelasan mengenai maklumat yang dikeluarkannya tentang pembatasan konten FPI. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi soal SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri soal dibubarkannya FPI sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri pada Selasa 5 Januari 2021.

Sejauh ini di media terdapat poin yang diperdebatkan, yaitu tentang larangan masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Baca Juga: Belum Ada Kepastian Liga dari PSSI, Pemain Persib Bandung Tunda Program Latihan Bersama

Poin yang disinggung tersebut adalah poin 2d yang berbunyi, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Terkait kebijakan tersebut, Idham menegaskan poin itu tidak menyinggung soal media atau pers.

Sebelumnya, surat telegram yang bernomor: ST1/HUM.3.4.5/2021 itu ditujukan kepada Polda Jajaran.

Surat tersebut diterbitkan tanggal 4 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai Pekan Ketiga Januari 2021, Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Ini untuk Masyarakat Jabar

Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media.

Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.

"Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung," tulis Jenderal Idham Azis, pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Tolak Gratifikasi dari Keluarga Pengantin, KPK RI dan Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri Penghargaan

Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan.

Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.

"Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Baca Juga: Santri Lulusan Pesantren Jadi Target Utama dalam Perekrutan Kelompok Teroris JI, Ini Alasannya

"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," katanya.

lebih lanjut Idham pun menjelaskan bahwa Polri adalah institusi yang mendukung kebebasan pers.

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers," kata Idham.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x