Meski Hanya Pemakai, Aktor Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

- 6 Januari 2021, 19:27 WIB
Aktor Tio Pakusadewo.
Aktor Tio Pakusadewo. /Tangkapan layar Youtube.com/The Last Barongsai

PR BANDUNGRAYA - Aktor Senior Tio Pakusadewo kini divonis penjara selama dua tahun, karena terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tuntutan pidana ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Tio Pakusadewo.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan tuntutan terhadap Tio Pakusadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.

Baca Juga: Ini 6 Jenis Usaha yang Berhak Dapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Odit, dikutip PRBandungRaya.com melalui Antara News pada Rabu, 6 Januari 2021.

Tio telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang terdakwa sejak 8 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan KPM PKH Rp3,5 Juta Lengkap dengan Persyaratannya

Sebelumnya Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengangkap Tio Pakusadewo di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x