Kasat Lantas Polres Semarang AKBP Muhammad Adiel Aristo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor tersebut, menyimpulkan KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.
Baca Juga: Ramai Isu Jenderal Idham Azis Surati Jokowi Tunjuk Calon Pengganti Dirinya, Argo Yuwono Tegaskan Ini
"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKBP Aristo kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021, sebagaimana dilaporkan Antara.
Masih dari keterangan Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.
Baca Juga: Sempat Buka Suara Soal Aksi Serbu Washington Atas Kekalahan Donald Trump, Ivanka Trump Hapus Cuitan
"Kendaraan HRV warna hitam bernomor polisi S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM di mana batas maksimum 80 KM per jam," kata Aristo.***