Soal Kasus Kematian Chacha Sherly eks Trio Macan, Polisi Tetapkan Sopir Pribadinya Sebagai Tersangka

- 7 Januari 2021, 12:04 WIB
Chacha Sherly eks Trio Macan.
Chacha Sherly eks Trio Macan. /Instagram.com/@chacha.sherly

Kasat Lantas Polres Semarang AKBP Muhammad Adiel Aristo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor tersebut, menyimpulkan KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.

Baca Juga: Ramai Isu Jenderal Idham Azis Surati Jokowi Tunjuk Calon Pengganti Dirinya, Argo Yuwono Tegaskan Ini

"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKBP Aristo kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021, sebagaimana dilaporkan Antara.

Masih dari keterangan Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.

Baca Juga: Sempat Buka Suara Soal Aksi Serbu Washington Atas Kekalahan Donald Trump, Ivanka Trump Hapus Cuitan

"Kendaraan HRV warna hitam bernomor polisi S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM di mana batas maksimum 80 KM per jam," kata Aristo.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah