Ada Bantuan BLT untuk Emak-emak agar Dapur Ngebul, Yuk Cek Syaratnya!

- 8 Januari 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi memasak. Ada Bantuan BLT untuk Emak-emak agar Dapur Ngebul, Yuk Cek Syaratnya!
Ilustrasi memasak. Ada Bantuan BLT untuk Emak-emak agar Dapur Ngebul, Yuk Cek Syaratnya! //Humas Pemkab Cirebon//


PR BANDUNGRAYA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyiapkan anggaran khusus bantuan sosial bagi ibu rumah tangga.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) akan diberikan kepada 10 juta penerima dengan nilai sebesar Rp 300 ribu per keluarga.

Besarnya anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggarkan pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bansos ini mencapai Rp 12 triliun.

Baca Juga: Bansos Belum Cair? Ini Cara Mudah Melacak BLT Melalui Laman SOLIDARITAS

Bansos ini akan diberikan di tahun 2021 dengan skema penyaluran selama empat tahap, setiap tiga bulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bansos PKH ini juga diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Renovasi Masjid Istiqlal Habiskan Rp511 Miliar, Jokowi: Bukan untuk Gagah-gagahan

Jika termasuk sebagai penerima bansos Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemberian dana PKH ini diperuntukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Besaran dana bantuan PKH diantaranya, ibu hamil/nifas Rp 250 ribu/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp 250 ribu/bulan, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu/bulan, dan lanjut usia Rp 200 ribu/bulan.

Baca Juga: Katanya Gaji Guru PPPK dengan Guru PNS Sama? Ini Penjelasan Kepala BKN

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp 75 ribu/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp 125 ribu/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp 166 ribu/bulan. Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Adapun syarat penerima yang mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah