Jelang Vaksinasi, MUI Resmi Umumkan Vaksin Covid-19 Sinovac dari Tiongkok Halal

- 8 Januari 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac.
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac. /PIXABAY/Nataliya Vaitkevich

Menurut Asrorun, Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.

Pihaknya menegaskan bahwa keputusan penggunaan vaksin Sinovac ini harus memperhatikan aspek keamanan dari BPOM.

Baca Juga: Alami Kerugian hingga Rp1,12 Triliun, 6 Tersangka dan Barang Bukti Kebakaran Kejagung Diserahkan

"Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini.

Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah