PR BANDUNGRAYA - Beberapa bulan ke belakang, publik dikejutkan dengan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kebakaran di Kejagung tersebut terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Sejak terjadinya kebakaran tersebut, jajaran polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pastinya.
Baca Juga: Selebgram Ini Lakukan Pemalsuan Surat Hasil Swab Test dan Promosikan Lewat Akun Medsosnya
Sebelumnya polisi telah menetapkan beberapa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berupa penyerahan enam tersangka pekerja bangunan.
Tak hanya menyerahkan keenam tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa lima tersangka lainnya saat ini masih menjalani proses pemberkasan.
Baca Juga: Cair 4 Kali Tahun Ini, Ini Kriteria Batas Umur untuk Dapatkan Bansos Rp200.000 untuk Lansia