Baca Juga: Kompetisi Tetap Digelar saat Covid-19 Meningkat, Steve Bruce: Secara Moral Itu Salah
Alhamdulillah hari ini kita sdh melaporkan pemilik akun twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila. pic.twitter.com/p2I2reAPpc— Aby Febriyanto Dunggio (@dunggio_aby) January 8, 2021
Adapun laporan tersebut diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Fadli disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***