KABAR BAIK, Polisi Beri Dispensasi SIM Kedaluarsa, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Januari 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PR BANDUNGRAYA - Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara tentunya sangat penting.

Berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pengendara wajib memiliki SIM.

SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Akan Digelar, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac

Tak hanya itu dengan adanya SIM ini juga, maka orang tersebut memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga: Sempat Dikritik Soal Bansos, Mensos Tri Rismaharini Gandeng KPK untuk Perbaiki Data Penerima Bansos

Tak hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi para pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa saat sedang menjalani proses isolasi pemulihan kesehatan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x