Jangan Bingung, Begini Alur Verifikasi dan Registrasi Ulang Bagi Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19

- 12 Januari 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19: Begini alur registrasi dan verifikasi ulang penerima vaksin Covid-19 gratis tahap pertama.
Ilustrasi vaksin Covid-19: Begini alur registrasi dan verifikasi ulang penerima vaksin Covid-19 gratis tahap pertama. /PEXELS/Anna

PR BANDUNGRAYA - Memasuki tahun 2021, Indonesia yang setidaknya telah berjuang lebih dari sembilan bulan melawan pandemi Covid-19, akhirnya mulai melangkah ke babak baru.

Saat ini, Indonesia secara bertahap memulai proses program vaksinasi Covid-19 dengan salah satu merek vaksin yang sudah dipesan, yakni Sinovac.

Sinovac sendiri telah datang dalam dua periode selama beberapa waktu ke belakang. Setelah melewati proses penelitian BPOM dan MUI, Sinovac kini dinyatakan layak pakai.

Baca Juga: Prediksi True Beauty Episode 9: Diam-diam Mulai Suka pada Suho, Kang Sujin Ternyata Tokoh Jahat?

Seperti diketahui, peserta vaksinasi golongan pertama telah ditentukan oleh Pemerintah, salah satunya adalah tenaga kesehatan (nakes). Kepesertaan mendapatkan vaksin gratis juga bisa dicek di laman website.

Namun, sebelum menerima vaksin Covid-19, para peserta tetap harus melakukan registrasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Dalam proses verifikasi, peserta diminta untuk melakukan konfirmasi domisili serta melengkapi dokumen penyakit yang diderita.

Baca Juga: Disalurkan Bulan ini, Dana BLT PKH 2021 Bisa untuk Ibu Hamil hingga Anak Usia Dini! Intip Syaratnya

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, proses verifikasi dan registrasi ini pun bisa dilakukan manual oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Sebagaimana dilaporkan Indonesia.go.id, berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x