Meski begitu, terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi peserta sebelum dapat mengikuti seleksi PPPK 2021.
Di antaranya, ketentuan yang pertama, calon peserta seleksi PPPK 2021 wajib terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), baik sebagai tenaga pengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Kabar Baik, Formasi 1 Juta Guru dalam Seleksi PPPK 2021, 437 Ribu Guru Honorer Jadi Prioritas Utama
Lalu ketentuan yang kedua, calon peserta seleksi PPPK 2021 harus memiliki sertifikat pendidik, atau lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sementara untuk ketentuan ketiga, calon peserta seleksi PPPK 2021 yang merupakan guru honorer K2 wajib terdaftar dalam Dapodik maupun database BKN.
Mengingat kebutuhan akan tenaga guru yang cukup tinggi di sejumlah daerah, pemerintah berencana akan membuka 1 juta formasi guru dalam seleksi PPPK 2021.
Baca Juga: Kim So Hyun dan Ji Soo Reuni dalam K-drama Baru 2021, Bertajuk 'River Where the Moon Rises'
Kendati demikian, Kementerian PAN-RB akan menetapkan jumlah formasi guru dalam seleksi PPPK secara resmi pada Maret 2021.***