Sebelum Berkencan, Tersangka GM dan Oknum Nakes Kenal Lewat Aplikasi Kencan Gay

- 20 Januari 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi tindak asusila.
Ilustrasi tindak asusila. /PIXABAY

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum Nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Baca Juga: Info Loker: Esri Indonesia Buka Lowongan untuk S1 hingga Magister, Berikut Info Lengkapnya

Sebelumnya, kabar tindak asusila sesama jenis itu berawal dari sebuah cuitan dari salah satu pengguna Twitter yakni @bottialter.

Sejak cuitan tersebut viral, warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Harap-harap Cemas, Waktu Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Belum Bisa Dipastikan

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x