Tendik dan Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dede Yusuf: Mereka Sudah Terbukti Bekerja

- 20 Januari 2021, 08:51 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PR BANDUNGRAYA - Tenaga kependidikan (tendik) dan guru honorer kemungkinan besar akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengangkatan tendik dan guru honorer menjadi PNS ini rencananya akan dilakukan tanpa tes, sehingga prosesnya hanya akan berdasarkan seleksi administrasi.

Adapun untuk rencana pengangkatan PNS ini menyasar tendik dan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Baca Juga: Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 5.0 Guncang Gunung Kidul, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Rencana pengangkatan tendik dan guru honorer tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat antara Komisi X DPR dengan sejumlah kementerian.

Di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 40 Korban Meninggal Akibat Longsor Sumedang Ditemukan,Ridwan Kamil : Fokus Relokasi Pemukiman Warga

Rapat yang digelar secara virtual pada Senin, 18 Januari 2021 ini berakhir dengan kesepakatan untuk meminta adanya regulasi terkait pengangkatan tendik dan guru honorer non kategori untuk menjadi PNS.

Akan tetapi, prioritas tendik dan guru honorer non kategori yang akan diangkat menjadi PNS adalah mereka dengan masa kerja di atas lima tahun.

"Sudah saatnya guru honorer ini, terutama yang masa kerjanya di atas lima tahun, diangkat menjadi PNS tanpa tes," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Nekat Berkencan di Dalam Toilet, Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis Diancam 6 Tahun Penjara

Pasalnya, menurut Dede Yusuf, masa kerja tersebut merupakan bukti bahwa tendik dan guru honorer telah terbukti bekerja.

"Mereka sudah terbukti bekerja kok," tutur dia.

Regulasi tersebut dapat dimuat dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), maupun bentuk lainnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah