Antara Pembangunan dan Lingkungan, ICEL Proyeksikan 4 Tugas Lingkungan Hidup 2021 untuk Pemerintah

- 20 Januari 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi kerusakan lingkungan: Foto udara area bekas tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu 9 Januari 2021.
Ilustrasi kerusakan lingkungan: Foto udara area bekas tambang emas ilegal yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu 9 Januari 2021. /Antara Aceh/Syifa Yulinnas

PR BANDUNGRAYA - Tahun 2021 baru berjalan belum ada satu bulan tetapi bencana-bencana akibat kerusakan lingkungan sudah banyak dirasakan.

Mulai dari longsor di Sumedang, banjir di Kalimantan Selatan, banjir di puncak Bogor, dan masih banyak tempat lainnya.

Beberapa ahli dan akademisi di bidang lingkungan menduga penyebab utama dari bencana yang saling bersusulan ini dikarenakan hutan dan lingkungan yang semakin rusak, terdeforestasi, terdegradasi lahannya, dialih gunakan fungsi kawasannya.

Baca Juga: Dua Aktor Ini Dikabarkan Akan Berperan Jadi Eksentrik dalam Film Terbaru Warner Bros 'Wonka'

Salah satu organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang hukum lingkungan dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) pada tanggal 14 Januari 2021 merilis law outlook lingkungan hidup 2021 bertajuk ‘Proyeksi Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Tengah Upaya Pemulihan Ekonomi’.

Sebagaimana dilansir dari laman icel, ICEL memandang bahwa kebijakan lingkungan hidup Indonesia selama 2020, dan tahun-tahun sebelumnya, serta proyeksi ke depan cenderung kearah kemunduran implementasi serta pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Melalui Indonesia Environmental Law Outlook 2021 tersebut ICEL mencoba memberi refleksi kebijakan perlindungan lingkungan hidup selama tahun 2020 kemarin dan memproyeksikannya di 2021.

Baca Juga: Tidak Perlu KPS Lagi! BLT PKH Rp3 Juta Bisa Langsung Cair, Hanya Wajib Penuhi Satu Syarat Ini

Tiga catatan utama dalam reflkesinya adalah:

1. Lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpotensi melemahkan upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat di tahun 2020. Seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ICEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x