2. Perkembangan penegakan hukum lingkungan hidup masih menghadapi kendala besar dalam eksekusinya, terutama terkait pemulihan lingkungan dan hak atas lingkungan hidup.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Jelang Laga Fulham Vs Manchester United dalam Liga Primer Inggris
3. Terdapatnya kebijakan-kebijakan dan alternative solusi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan justru tidak diprioritaskan.
Refleksi tersebut yang kemudian menjadi titik tolak ICEL untuk memberikan rekomendasi berupa 4 agenda prioritas yang harus dijalankan pemerintah dalam upaya proteksi alam dan memastikan kelembagaan lingkungan hidup tetap kuat.
Hal tersebut diproyeksikan ICEL dalam 4 agenda prioritas tahun 2021 berikut:
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2021 Dinilai Kurang Tepat, Komisi X DPR Minta Guru Honorer Diangkat Tanpa Tes
1. Mengawasi dan mengevaluasi implementasi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari setiap kebijakan yang berpotensi merusak dan mencemari, dengan catatan jika memberikan dampak negatif bagi upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat, maka kebijakan tersebut harus direvisi serta dilakukan penegakan hukum.
2. Mengawal putusan pengadilan yang sudah baik dengan titik tekan pada pemulihan lingkungan hidup.
Upaya koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk mempercepat eksekusi khususnya bagi pemulihan lingkungan hidup harus menjadi agenda prioritas dalam penegakan hukum. Khusus untuk eksekusi putusan pidana, koordinasi ini bisa diupayakan dengan mekanisme ORES (penegakan hukum satu atap, one roof enforcement system).
Baca Juga: Pascagempa M6,2 di Sulawesi Barat, Kemenkes Siapkan 2 Pusat Layanan Kesehatan