Selain itu, Desy Ratnasari selaku anggota Komisi X DPR turut menyatakan hal yang sama agar pemerintah melalui lembaga terkait membuat kebijakan pengangkatan guru honorer.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang Masih Tergenang Banjir
Desy Ratnasari berharap pemerintah bisa menyediakan kebijakan baru bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi sehingga dapat diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program PPPK maupun CPNS.
Menurut Huda, keputusan pemerintah mengisi kekurangan guru melalui skema PPPK merupakan keputusan yang kurang tepat.
Karena, ada peluang kontrak kerja guru PPPK untuk tidak diperpanjang hingga diberhentikan.
Baca Juga: Tak Disangka, Wapres AS Kamala Harris Ternyata Seorang ARMY, Ini Lagu BTS Favoritnya
“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” ujar Syaiful Huda.
Komisi X DPR berharap, di kemudian hari pemerintah melalui Kemendikbud bisa menyelaraskan komitmen sehingga terjadi pemerataan guru di semua daerah.***