Miris! Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung Saat Istri Dirawat di Rumah Sakit

- 21 Januari 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/Alexas_Fotos

PR BANDUNGRAYA – Kejadian mengejutkan terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mantan DPRD NTB berinisial AA telah ditangkap polisi karena kasus pelecehan seksual yang korbannya merupakan anak kandung.

Berdasarkan pernyataan korban pada polisi, kejadian mengerikan ini terjadi ketika mantan istri AA sekaligus ibunya tengah dirawat di rumah sakit karena terjangkit virus Covid-19.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, hasil visum menunjukan luka tidak beraturan di sekitar daerah luar alat vital korban. Selain itu ditemukan luka-luka lain disekitar payudara.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos Juliari dkk, KPK: Kami Tidak Akan Berhenti Sampai di Sini

Hasil visum dipergunakan pihak kepolisian sebagai alat bukti yang memberatkan AA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Diketahui korban sendiri masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ini melaporkan ayahnya AA ke Mapolresta Mataram pada 18 Januari 2021 kemarin.

Atas kejadian ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak kandung dan diamankan pihak kepolisian sejak 20 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Tahun 2020: Nikmati Kemudahan Transaksi Offline dan Online di Berbagai Kategori

Menurut Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, AA juga berpotensi terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," jelas Heri Wahyudi dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x