PSBB Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak 8 Aturan Barunya

- 22 Januari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali atau PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali atau PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. /ANTARA/Didik Suhartono

Di antaranya, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB Jawa-Bali atau PPKM tahap pertama yang berlangsung pada periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Adapun untuk pemberlakuan PSBB Jawa-Bali tahap dua ini, Airlangga Hartarto mengatakan adanya perubahan, yaitu perubahan batas jam operasional di sektor mal dan restoran menjadi pukul 19.00 WIB.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," tutur dia.

Berikut adalah aturan PSBB Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah, sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia:

Baca Juga: UPDATE : Bangunan di 2 Kecamatan Alami Kerusakan Pascagempa M 7,0 di Kepulauan Talaud

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Berikut 6 Bencana yang Terjadi di Awal Tahun 2021, dari Gempa Bumi hingga Longsor

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x