4. Mengatur pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Sah! Terpilih Jadi Wali Kota Solo, Ini Langkah Gibran Selanjutnya
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
"Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ujar Airlangga.***