Menkes Budi Beberkan 3 Syarat bagi Konglomerat Soal Vaksinasi Covid-19 Mandiri

- 22 Januari 2021, 11:18 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. / Twitter/@KemenkesRI/Twitter/@KemenkesRI

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, syarat pertama yang harus diperhatikan yakni vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Pengamat Sebut Kebijakan PSBB Jawa-Bali Tidak Efektif

Menkes Budi kembali menjelaskan bahwa vaksin berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi, keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

"Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," tuturnya.

Kedua, untuk menjaga keuangan negara, pemerintah dalam pengadaan vaksin berusaha melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Sehingga nantinya negara bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan dan mencapai target herd immunity hingga 70 persen.

Ketiga yakni terkait pemberian vaksin Covid-19. Budi menegaskan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri ini justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

"Jadi kalau teman-teman ada yang ingin membantu, boleh, tapi harus dipahami tiga hal itu. Satu ini sesuatu yang sifatnya harus terjadi di semua rakyat, nggak boleh sekelompok saja, karena nggak ada gunanya juga," katanya.

Baca Juga: UPDATE : Bangunan di 2 Kecamatan Alami Kerusakan Pascagempa M 7,0 di Kepulauan Talaud

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah