4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
Baca Juga: Khabib Pecundangi McGregor Usai Dikalahkan Poirier
5. PT. Citra Waspphutowa
Berdasarkan petitum PN Jaksel, tertulis bahwa gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto diterima dan akan dikabulkan.
"Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," tulis petitum PN Jaksel.
Baca Juga: Liga 1 2021 Belum Bisa Dipasitikan, Pelatih Persib Lebih Pilih Johan Cruyff Dibanding Diego Maradona
Dengan begitu, status perkara dari gugatan Tommy Soeharto saat ini tengah masuk dalam sidang pertama, dan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh tergugat I sampai dengan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," tulis petitum lanjutan.
Selain itu, Tommy Soeharto meminta Tergugat II untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil sebesar 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara diputuskan.***