Jual Orang Utan hingga Burung Beo Melalui Medsos, Pedang Hewan di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan

- 28 Januari 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan. /pixabay/R_Winkelmann /

 


PR BANDUNGRAYA - Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.

"Sudah ada satu tersangka yang diamankan berinisial YI," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021

Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit 3 Sumdaling) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial YI lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

Baca Juga: Disapu Angin Kencang, 14 ABK Tenggelam saat Kapal Terbalik di Perairan Pengarengan

"Pelaku satu orang yang kita amankan, mereka menyelundupkan dan memperjualbelikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI yakni satu ekor Orang Utan (Pongo Abelii), tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta), dan tiga ekor Lutung Jawa (Trachypithecus Auratu).

Baca Juga: Saan Mustopa Buka-bukaan Soal Eks HTI dan PKI Tak Punya Hak Politik hingga Dilarang Ikut Pemilu

Tersangka YI ini sehari-harinya berkerja sebagai pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Namun pekerjaan tersebut juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.

"Yang bersangkutan ini dengan TKP di daerah Bekasi. Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa. Tapi, di dalamnya itu ada binatang yang dilindungi," ujar Yusri.

Baca Juga: Bukannya Belajar di Rumah, Bunga Malah Temani Pria Hidung Belang di Hotel demi Beli Baju dan Make Up

Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Meski memiliki toko hewan, Yusri mengatakan tersangka YI menjalankan bisnis ilegalnya secara daring antara lain menggunakan media sosial Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

"Cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini, masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos, mereka membeli dan menawarkan dengan medsos, Facebook dan grup WhatsApp," tambahnya.

Untuk setiap hewan langka yang dijualnya, tersangka YI bisa mengantongi keuntungan mulai dari satu juta hingga Rp10 juta.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan sejak Agustus 2020 meski demikian polisi masih mendalami dugaan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan lebih lama dari pengakuan YI.

Tersangka YI berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak tersangka bertemu untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka YI kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Polisi mengamankan 7 binatang langka, salah satunya bayi orang utan.

"Dari tersangka YI, kami sudah mengamankan 7 binatang langka, yaitu 1 bayi Orang Utan, 3 ekor burung Beo Nias, dan 3 Lutung Jawa," sambungnya.

Kombes Yusri kembali menuturkan bahwa, dari satu ekor satwa langka yang berhasil terjual, tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.

"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil menjual satwa liar ini sekitar 1 juta sampai 10 juta rupiah," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir Wiratno, menjelaskan satu bayi orang utan bisa dijual mulai dari $10 ribu - $15 ribu atau setara dengan 150 juta rupiah.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah