Akhirnya kejadian kejar-kejaran tidak dapat dipungkiri. Pengemudi yang nekat kemudian menabrak petugas menggunakan bada mobil dan lanjut melarikan diri.
Baca Juga: Tanpa Disadari Pengumpulan Data Selama Pandemi Meningkat, Begini Prediksi dari Pakar Privasi
"Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti, namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," ucap Jauhari sebagaimana dikutip dari Antara.
Diketahui saat kejadian berlangsung, mobil minibus yang dikendarai pelaku AA tengah mengangkut enam orang penumpang.
Akibat kejadian ini, Aipda Ivan Setiarso mengalami luka-luka segera dilarikan ke RS Wonolangan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sedangkan pengendara minibus, AA, telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka karena dengan sengaja menabrak aparat.
Menurut Jauhari, pelaku akan dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.***