PR BANDUNGRAYA – Viral di media sosial, video kejar-kejaran antara satu unit kendaraan roda dua milik polisi dengan satu unit minibus yang terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Video tersebut menampilkan detik-detik pengejaran antara seorang petugas polisi dan satu minibus yang berujung tabrakan.
Di awal video, aparat yang mendekat memberikan instruksi pada pengemudi untuk menyisi, namun nahas pengemudi yang nekat malah dengan sengaja menabrakan badan mobil ke arah kendaraan petugas.
Petugas yang terkejut dan terlihat tidak bisa mengendalikan motor akibat tabrakan segera terjatuh dan membentur aspal.
Akibat tindakan berbahaya ini, pengendara minibus berinisial AA segera ditahan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo tak lama setelah kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kota Probolinggo, AKBP R M Jauhari, aparat kepolisian yang mengalami tabrakan diketahui merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo bernama Aipda Ivan Setiarso.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 3 Februari, Suasana Kampus Mendadak Roman saat Andin dan Rafael Lakukan Ini
Melalui keterangannya, Jauhari menjelaskan awal kejadian kejar-kejaran bermula ketika petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo melakukan operasi yustisi.
Korban yang mendapati pengemudi minibus tidak menggunakan masker segera bergerak untuk menghentikan kendaraan yang melarikan diri dari petugas.
Akhirnya kejadian kejar-kejaran tidak dapat dipungkiri. Pengemudi yang nekat kemudian menabrak petugas menggunakan bada mobil dan lanjut melarikan diri.
Baca Juga: Tanpa Disadari Pengumpulan Data Selama Pandemi Meningkat, Begini Prediksi dari Pakar Privasi
"Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti, namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," ucap Jauhari sebagaimana dikutip dari Antara.
Diketahui saat kejadian berlangsung, mobil minibus yang dikendarai pelaku AA tengah mengangkut enam orang penumpang.
Akibat kejadian ini, Aipda Ivan Setiarso mengalami luka-luka segera dilarikan ke RS Wonolangan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sedangkan pengendara minibus, AA, telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka karena dengan sengaja menabrak aparat.
Menurut Jauhari, pelaku akan dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.***