Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
Di antaranya, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kedua, sekolah dalam fungsinya membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa."
"Serta membina dan memperkuat antarumat beragama,” kata Nadiem Makarim sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Kamis 4 Februari 2021.
Kemudian ketiga, pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Selain itu, Nadiem juga memaparkan enam ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut. Salah satunya adalah tentang pengaturan seragam sekolah.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya,” kata Mendikbud.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholis Qoumas menyambut positif atas terbitnya SKB 3 Menteri tersebut.
“Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Kemenag RI, Kamis 4 Februari 2021.