Adanya SKB ini juga diharapkan akan mencegah munculnya konflik yang bersumber dari nilai agama.
Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.
"Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi," katanya.
"Kementrian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang bersangkutan," demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1.
SKB ini memberikan mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah.***