SKB 3 Menteri Bisa Cegah Munculnya Konflik yang Bersumber dari Nilai Agama Kata Gus Yaqut

- 4 Februari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi siswi mekakai seragam
Ilustrasi siswi mekakai seragam /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

 


PR BANDUNGRAYA - Komitmen pemerintah menegakkan "Bhinneka Tunggal Ika" tak main-main.

Diawali isu dugaan adanya kasus jilbab dan sisiwi nonmuslim di Padang, pemerintah membuat keputusan bersama.

Ada tiga kementerian menerbitkan keputusan bersama tentang penggunaan atribut sekolah.

Baca Juga: Santai tapi Tajam, Ini Kata Wapres Soal Kasus Jilbab dan Siswi Nonmuslim di Padang

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag), menandatangani keputusan tersebut pada Rabu 3 Februari 2021.

Surat Keputusan Bersama (SKB) diharapkan bisa membangun karakter toleransi di masyarakat.

Selain itu, SKB juga diharapkan menindak tegas praktik-praktik yang melanggar semangat kebangsaan di sektor pendidikan.

Baca Juga: Terkait SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam, Gus Yaqut Optimistis Akan Kuatkan Toleransi

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim mengurai tiga hal yang menjadi pertimbangan SKB.

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Di antaranya, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Fakta Adanya Kode 'Bina Lingkungan' di Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Modus Terselubungnya Kata MAKI

"Kedua, sekolah dalam fungsinya membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa."

"Serta membina dan memperkuat antarumat beragama,” kata Nadiem Makarim sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Kamis 4 Februari 2021.

Kemudian ketiga, pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Selain itu, Nadiem juga memaparkan enam ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut. Salah satunya adalah tentang pengaturan seragam sekolah.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya,” kata Mendikbud.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholis Qoumas menyambut positif atas terbitnya SKB 3 Menteri tersebut.

“Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Kemenag RI, Kamis 4 Februari 2021.

Adanya SKB ini juga diharapkan akan mencegah munculnya konflik yang bersumber dari nilai agama.

Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.

"Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi," katanya.

"Kementrian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan atau sekolah yang bersangkutan," demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1.

SKB ini memberikan mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah.***

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Kemenag Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah