Jelang Hari Pers Nasional 2021, Menkominfo Dukung Ekosistem Industri Pers yang Kompetitif

- 8 Februari 2021, 21:14 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate /Instagram.com/@johnnyplate

PR BANDUNGRAYA - Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari, menyambut HPN, pemerintah berupaya mengembangkan regulasi yang mendukung dan mendorong ekosistem industri pers yang kompetitif dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam acara Konvensi Media Massa HPN 2021 yang berlangsung secara daring, Senin 8 Februari 2021 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com.

Johnny menyebutkan terdapat empat regulasi untuk mendukung industri pers tanah air.

Baca Juga: Viral Video Wanita Minta Tolong karena Satu Keluarga Terjebak Banjir di Pamanukan Subang

“Saat ini kita memiliki beberapa undang-undang dan peraturan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, mempercepat proses digitalisasi media, termasuk digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri Johnny.

Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang mengatur sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengatur pemanfaatan sektor hilir industri digital agar digunakan dengan lebih baik.

“Melalui proses ini konten informasi yang disebarkan oleh Insan pers dan media juga dapat terdigitalisasi, sehingga cakupannya dapat lebih luas dengan kualitas yang lebih baik, ini kita khususkan bagi digital broadcast,”katanya.

Baca Juga: Sejarah Kue Keranjang yang Menjadi Hidangan Khas Saat Merayakan Tahun Baru Imlek

Johnny menyatakan secara lebih teknis melalui teknologi enkripsi pada penyiaran digital, konten siaran tersebut akan semakin terlindungi dari upaya re-transmisi siaran secara tanpa hak, serta pelanggaran hak reproduksi konten lain yang kerap kali dialami oleh insan media.

Indonesia telah memiliki regulasi pers tentang penanganan konten digital lain seperti UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Lingkup Privat.

Menteri Kominfo menyatakan aturan-aturan tersebut sebagai upaya mitigasi pelanggaran hak cipta media di ranah digital.

“Aturan-aturan ini untuk menjaga konvergensi di sektor industri pers dan penyiaran,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Mulai 12 Februari, Jokowi Dikabarkan Akan Terapkan Lockdown di Jakarta, Simak Faktanya

Johnny menegaskan pembahasan mengenai regulasi pers berikut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo tersebut, merupakan tindak lanjut dari agenda pembahasan pada peringatan HPN 2020 yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Banyak sekali isu atau harapan dan topik-topik terkait dengan bagaimana konvergensi, hidup berbarengan, playing field yang seimbang antara media-media konvensional dengan the new e-commerce over the top,” ujar Johnny G. Plate.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan pers soal dampak negatif dari perubahan ekologi media.

Baca Juga: PT LIB Persiapkan Liga Indonesia 2021, Menpora Temui Kapolri Bahas Perizinan Liga 1 dan 2

"Perubahan ekologi media, perubahan atas kecepatan bukan akurasi, 'clickbait' gambar, isi dan beritanya tidak sesuai, berikutnya 'news aggregator', media sosial, persoalan pandemi, dan 'pseudo journalism'," kata Moeldoko dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Senin 8 Februari 2021.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, menurutnya terasa sekali pengalamannya. Pers terutama media "online" saat ini dikejar dengan kecepatan, bukan keakuratan.

"Yang paling cepat naik di situ dinilai sebagai keunggulannya ini yang sering terjadi," lanjutnya.

Moeldoko menambahkan fenomena judul dan isi berita yang tidak sesuai bisa menyebabkan misinformasi.

"Ketika naik dan terbaca oleh orang dan dijadikan referensi, nah bisa disinformasi, berita lama bisa muncul lagi dan terbesar di media sosial sehingga terjadi disinformasi di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Soal Hubungan Ayu Ting Ting yang Kandas di Tengah Jalan, Ternyata Ini Dua Penyebabnya

Disinformasi di dunia pers ini menjadi biang terjadinya hoaks, sejauh ini sudah ada 1.400 hoaks soal pandemi dan vaksin Covid-19.

Moeldoko berharap pers juga bisa ikut berpartisipasi untuk membantu pemerintah menanggulangi Covid-19.

"Peran media ikut terlibat berpartisipasi untuk menanggulangi Covid-19 ini diharapkan tapi yang lebih jauh lagi, pemerintah pasti tak bisa berjalan sendiri," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah