Ustadz Maaher ditangkap
Ustadz Maaher At – Thuwailibi ditangkap pada Desember 2020 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaheer_.
Ustadz Maheer ditangkap untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 7 November 2020.
Ustadz Maaher dijerat pasal 45 ayat (2) Jucnto pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.***