PR BANDUNGRAYA - Setelah adanya laporan penjarahan rumah di kediaman ibunda Dino Patti Djalal, akhirnya polisi meringkus sejumlah pelaku yang diduga terlibat.
Kasubdit Harta Benda, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan bahwa para pelaku ini sudah menjalani putusan pidana sebelumnya di tahun 2019.
"Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu dari Dino Patti Djalal ini, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmato, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jumat 12 Februari 2021.
Dwiasi menjelaskan Kasus mafia tanah ini berawal dari seorang sepupu dari Dino Patti Djalal yang mendiami rumah milik ibundanya, Yurmisnawati yang didatangi oleh pengacara bernama Fredy Kusnadi.
Pada saat itu, Fredy bermaksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut.
Padahal Yurmisnawati tidak pernah menjual rumah tersebut. Kemudian pada tahun 2019 rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina.
Saat itu Lina menghubungi Yurmisnawati dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Ibunda Dino Patti Djalal tersebut menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya.